Dugaan Pencabulan dan Peras Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim Dicopot

Kapolsek Kutalimbaru

topmetro.news – Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot jabatan Kapolsek Kutalimbaru dan Kanit Reskrim. Pencopotan dilakukan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tahanan narkoba.

“Saya sudah dengar kasus itu. Makanya tadi malam langsung diperintahkan untuk mencopot Kapolsek, Kanit Reskrim dan jajaran di Polsek Kutalimbaru,” tegas jenderal bintang dua tersebut, Selasa (26/10).

Kata dia, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim, Ipda Syafrizal saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sumut.

“Saya akan tindak tegas terhadap anggota yang melakukan tindak kriminal,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru itu berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19), istri dari SM tahanan kasus narkoba yang ditahan di sel penjara Mapolsek Kutalimbaru.

Dalam dugaan kasusnya, Aiptu DR diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Bripka RHL, diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami korban.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment